بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
7. Cara membersihkan bekas jilatan ajing, yaitu membersihkan tempat yang dijilati anjing dengan dicuci sebanyak 7x. Cucian pertama dengan tanah. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Bersihnya bejana kalian jika dijilati anjing adalah dengan mencucinya sebanyak 7x." [Muttafaqun Alaih]
8. Cara membersihkan madzi dan wadhi', yaitu dengan mencuci kemaluan lalu berwudhu, berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Berwudhu kemudian cucuilah kemaluanmu."[Muttafaqun Alaih].
Jika terkena pakaian, maka cukup dipercikkan air pada tempat yang terkena madzi dan wadhi'. Rasulullaah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Cukup engkau ambil sedikit air, kemudian engkau percikkan pada tempat yang terkena madzi dan wadhi'."
9. Cara membersihkan darah haid dengan dicuci air, jika meninggalkan sisa maka tidak mengapa. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Cukup siram dengan air dan jika tersisa bekasnya maka tidak mengapa."[HR. Abu Dawud]
10. Cara membersihkan sendal/sepatu yang terinjak najis, yaitu dengan digosokkan ke tanah sampai hilang najisnya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "JIka seseorang menginjak najis, maka tanah yang diinjaknya dapat membersihkannya." [HR. Abu Dawud]
11. Cara membersihkan jubah atau pakaian wanita yang penjang sampai ke tanah, jika terkena najis bagian yang bawahnya. Maka, cukup berjalan di tanah yang bersih. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tanah yangs etelahnya akan membersihkannya" [HR. Abu Dawud]
12. Cara membersihkan makanan padat atau beku yang terkena najis, dengan membuang najis tersebut dan makanan disekitarnya. Sisanya telah suci dan boleh dimakan. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Buanglah tikus tersebut dan bagian disekitarnya, setelah itu makanlah sisanya." [HR. Bukhari]
13. Cara membersihkan benda licin seperti kaca,cermin atau botol, yaitu dengan dibersihkan hingga bersih dengan air dan dilap.
Beberapa permasalahan terkait hal ini:
1. Hukum asalsemua benda adalah suci, sampai ada najis pada benda tersebut.
2. Apabila suatu benda terkena najis, dan tidak diketahui batasannya. Maka harus dicuci seluruhnya.
3. Jika kotoran atau najis terbakar dan kering lalu menjadi debu, maka hukunmnya suci.