Hadits ke-19 | Perbuatan Yang Diharamkan
وَعَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallāhu ‘anhu, dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allāh Subhānahu Wa Ta’āla mengharamkan atas kalian:
① Durhaka kepada para ibu
② Mengubur anak-anak perempuan hidup-hidup
③ Hanya sekedar bisa menuntut hak, sementara tidak menunaikan hak orang lain (banyak menuntut sesuatu yang tidak pantas dituntutnya)
④ Mengatakan “katanya & katanya” (banyak menukil perkataan manusia
⑤ Terlalu banyak bertanya (meminta)
⑥ Dan membuang-buang (menyia-nyiakan) harta.”
(Muttafaqun ‘alaih).
Beberapa pelajaran dari hadits ini:
1. Terdapat beberapa hal yang diharamkan:
a. Durhaka kepada orangtua (ibu). Allah Ta'ala berfirman dalam surah Luqman: 14, "Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu." Kemudian diriwayatkan dari Abu Bakar Radhiyallaahu 'anhu bahwa Rasulullaah bersabda, "Maukah kalian kuberitahu tentang sebesar-besarnya dosa? Yaitu berbuat syirik kepada Allah Ta'aala dan durhaka kepada orangtua."
b. Membunuh anak perempuan, jaman dahulu wanita tidak dianggap dan lebih memilih anak laki-laki, sehingga orang-orang jahiliyyah membunuh anak perempuan mereka.
c. Tidak melaksanakan kewajiban agama seperti membayar zakat, memberi nafkah, dll.
d. Suka menukil perkataan orang-orang, maksudnya adalah suka menyebarkan isu atau bergosip yang belumtentu benar dan tidak ada hubungannya dengan dirinya.
e. Banyak bertanya, bertanya akan masalah-masalah agama yang mustahil untuk diamalkan/jarang dialami/mengada-ada dalam bertanya.
f. Boros dalam harta, maksudnya adalah membelanjakan hartanya dengan cara yang tidak sesuai syari'at atau yang tidak bermanfaat untuk dirinya dan orang lain, hanya ikut-ikutan, ingin dibilang gaul atau berbeda padahal tidak ada manfaatnya untuk dirinya dan orang lain. Bahkan, dapat menzalimi dirinya dan orang lain.