Fiqih Ibadah: Pertemuan 16

 


Syarat sah atau wajib mandi adalah menyiram seluruh anggota badan dengan air disertai niat ebrsuci. Namun dianjurkan mengikuti tata cara mandi Rasulullaah  صلّى اللّه عليه وسلّم, sebagaimana digambarkan salah satu istri beliau, Ummul Mukminin Maimunah: "Rasulullaah  صلّى اللّه عليه وسلّم memuolai dengan berwudhu, lalu mencuci kedua tangannya (2 atau 3x), lalu kemaluannya. Kemudian, meletakkan tangannya di dinding atau lantai. Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian, membasuh wajah dan tangannya, lalu menyiram tubuhnya dengan air sambil menggosokkannya, kemudian mencuci kakinya. Lalu, aku membawakan sehelai kain, namun ia menolaknya dan mengeringkan tubuhnya dengan tangan." [Riwayat al-Bukhari]

Sehingga tata cara mandi adalah:

1. Mencuci kedua telapak tangan (2 atau 3x)

2. Mencucikemaluan

3. Meletakkan tangan di lantai atau dinding sebanyak 2 atau 3x.

4. Berwudhu tanpa membasuh kepala dan mencuci kedua kaki

5. Menyiram kepala dengan air

6. Menyiram seluruh anggota badan

7. Menunduk untuk mencuci kedua kaki


Beberapa permasalahan:

1. Tidak wajib bagi wanita untuk membasuh seluruh rambutnya saat mandi wajib, cukup menyiram air hingga menyentuh akar rambut.

2. Disunnahkan memakai parfum di alat kelamin setelah mandi (khusus wanita).

Lebih baru Lebih lama