KItabul Jami' (10): Hadits ke-8

 


Hadits ke-8 | Adab-Adab Memberi Salam Dalam Rombongan


وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوْا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ، وَيُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ.” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبَيْهَقِيُّ.


Dari ‘Ali Radiyallāhu anhu ia berkata: Rasūlullah Shallallāhu Alayhi Wasallam bersabda: “Jika sekelompok orang lewat maka cukup satu orang saja di antara mereka yang mengucapkan salam mewakili semuanya dan juga cukup satu orang saja yang menjawab salam mewakili sekelompok yang lain.” (HR Ahmad dan al-Baihaqi).


Beberapa pelajaran dari hadits ini:

1. Hukum memberi salam bagi sebuah kelompok, hukkumnya sunnah kifayah. Artinya, apabila salah seorang dari mereka mengucapkan salam, maka kewajiban mengucapkan salam sudah terlaksana untuk semuanya, Namun, apabila semuanya mengucapkan salam maka itu lebih baik. 

2. Menjawab salam bagi sebuah kelompok atau jama'ah hukumnya fardhu kifayah. Artinya, jika salah atu dari mereka melaksanakannya, maka sudah cukup. Namun, jika semua menjawab salam maka itu lebih baik.

3. Memulai salam bagi sebuah jama'ah hukumnya sunnah kifayah. Tetapi yang lebih utama, seluruh orang-orang yang berada pada kelompok itu mengucapkan salam. Adapun menjawab salam hukumnya fardhu 'ain khusus yang sendirian. Sedangkan yang berkelompok, hukumya fardhu kifayah.Artinya, cukup satu orang yang menjawab, maka batal kewajiban yang lainnya.

Lebih baru Lebih lama